INDONESIA |
Indonesia adalah sebuah
negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan
sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah
sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif
dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai
pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan
legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang
yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari
34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang
berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat;
1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta;
dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta.
Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan
setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian
dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan
Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg)
dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum
presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang
besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia.
Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri
khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili
sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan
prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem
multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus
memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan
Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota.
0 komentar:
Post a Comment