Edukez.com, Ngawi, 24 September 2016. Dalam era zaman sekarang bank syari'ah sudah banyak bermunculan, tetapi masih banyak orang yang bertransaksi dengan cara riba padahal kita sebagai umat muslim telah mengetahui apa sebenarnya riba itu dan hukuman apa yang diberi ketika melakukan hal riba. Dalam artikel ini saya ingin membahas tentang bagaimana hukum jika kita menyedekahkan uang yang dihasilkan dari bunga bank.
Kaidah umum yang ada dalam Islam adalah uang haram tidak boleh dipakai untuk bersedekah. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
Bahaya bunga bank dan riba |
Kaidah umum yang ada dalam Islam adalah uang haram tidak boleh dipakai untuk bersedekah. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا
الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya;
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Rasulullah juga bersabda, "Allah itu maha baik dan
tidak menerima kecuali yang baik-baik."
Kendati demikian, jika di suatu negri tidak terdapat bank syari'ah dan terpaksa harus bertransaksi dengan bank konvesional, bunga bisa diambil untuk disedekahkan, namun jangan dianggap sebagai zakat. Sejumlah ahli fiqih dari Mesir, Arab Saudi, India, Pakistan, dan lain-lain mengeluarkan fatwa demikian. Mantan Syaikh besar Al-Azhar, Jaad Al-Haq mengemukakan bahwa para ahli fikih pada masa lalu juga memperbolehkan menyedekahkan uang yang pemiliknya ridak diketahui.
Sebagai perumpamaan, mereka mengisahkan tentang seseorang yang membawakan daging Kambing kepada Rasulullah. Rasulullah menyantap satu gigitan lalu menyingkirkannya lalu bersabd, "Saya rasa kambing ini diambildari pemiliknya tanpa izin." Rasulullah lalu memerintahkan agar dagng itu dibagi-bagikan kepada para tawanan perang.
Imam Al-Ghazali menyangkal mereka yang berpendapat bahwa tidak dibenarkan menyedekahkan uang haram. Dia berkata, "Kita menyedekahkan bukan untuk mencari pahala, melainkan untuk menyingkirkannya. Kita punya pilihan untuk memusnahkan uang itu atau mengunakannya untuk membantu seseorang. Kitapun memilih menggunakannya untuk menolong orang daripada memusnahkannya.
Kalau ada yang berkata bagaimana bisa kita memberikan kepada orang lain sesutau yang tidak kita sukai, kita katakan saja bahwa kita tidak mengambilnya karena kita tidak memerlukan, akan tetapi boleh bagi orang miskin mengambilnya karena mereka membutuhkan.
Written by: Rehardian Pujo Satrio
0 komentar:
Post a Comment